• Kategori

  • Arsip

  • Hikmah

    Mencintai Allah dan Rasul-Nya Katakanlah, "Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosa kalian.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Katakanlah, “Taatilah Allah dan Rasul-Nya. Jika kalian berpaling maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir." (TQS Ali Imran [3]: 31-32).
  • Doa Mohon Perlindungan untuk Anak

    U’iidzu kumaa bi kalimaatillahit taammati min kulli syaithaaniw wa haammah, wa min kulli’ainil lammah . Artinya : ” Aku memohon perlindungan untuk keduanya (kepada Alloh) dengan kalimat-kalimat alloh yang sempurna dari setiap setan, setiap hewan yang berbahaya, dan setiap pandangan yang berbahaya” (HR. Bukhori)

Hijrah Menuju Kondisi yang Lebih Baik

FIRDAUS
(proFil Idaman keluaRga cerDAs, Unggul, dan Syar’i)

Salam:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Pembaca FIRDAUS yang mulia,
Mengawali Tahun Baru Hijrah 1429 H, Bidang Pemberdayaan Muslimah Yayasan Bina Umat ‘Al-Mustanir ‘menerbitkan majalah mini FIRDAUS. Kami berharap keberadaan 
FIRDAUS di tengah-tengah keluarga mampu memberikan manfaat,  pencerdasan, dan mendorong tumbuhnya semangat baru bagi seluruh anggota keluarga.  Bertepatan dengan momen Hijrah, tim redaksi sangat berharap kita semua mempunyai tekad yang kuat untuk berhijrah menuju kondisi yang lebih baik demi terciptanya keluarga unggul yang taat syari’ah , dan masyarakat yang bermartabat. Tema hijrah menghiasi hampir seluruh rubrik FIRDAUS edisi perdana kali ini. Selamat membaca!


Wassalamu’alaikum wr. wb.


HIJRAH, menuju kondisi yang lebih baik

 Tidak terasa, bulan demi bulan menjelang; tahun demi tahun pun berlalu. Kaum Muslim kembali memasuki bulan Muharram, menandai datangnya kembali tahun yang baru, yakni kali ini memasuki Tahun 1429 Hijrah.
 Di Tanah Air, dalam beberapa tahun belakangan ini, Tahun Baru Hijrah acapkali diperingati oleh kaum Muslim, menandingi Tahun Baru Masehi yang sudah biasa diperingati secara semarak. Jadilah Tahun Baru Hijrah diisi dengan berbagai kegiatan keislaman yang tak kalah ‘semarak’; mulai dari sekadar melakukan ‘Malam Muhasabah’ hingga menyelenggarakan ‘Festival Muharram’ yang antara lain diisi dengan nyanyian (nasyid) dan musik islami. Semua itu dilakukan oleh kaum Muslim dalam rangka menumbuhkan kecintaan mereka terhadap penanggalan tahun Islam, yakni Tahun Hijrah.

Memaknai Tahun Baru Hijrah
           Menjadikan momentum Tahun Baru Hijrah untuk melakukan muhasabah (koreksi/instrospeksi/perenungan) atau mengisinya dengan kegiatan-kegiatan seni  tentu sah-sah saja selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Namun demikian, yang lebih layak dan pantas dilakukankan adalah bagaimana kita menjadikan Tahun Baru Hijrah itu lebih bermakna dengan merencanakan berbagai hal positif demi kebaikan pribadi serta masyarakatnya, disertai dengan tekad untuk benar-benar menjalankan rencana tersebut .
          Menilik makna hijrah, secara bahasa, hijrah berarti berpindah tempat. Sedangkan secara syar‘i, para fuqaha mendefinisikan hijrah sebagai: keluar dari darul kufur ke Darul Islam (An-Nabhani, Asy-Syakhsiyyah al-Islâmiyyah, II/276). Darul Islam dalam definisi di atas adalah suatu wilayah (negara) yang menerapkan syariat Islam secara total dalam segala aspek kehidupan dan yang keamanannya berada di tangan kaum Muslim. Sebaliknya, darul kufur adalah wilayah (negara) yang tidak menerapkan syariat Islam atau keamanannya bukan di tangan kaum Muslim, sekalipun mayoritas penduduknya beragama Islam.
          Definisi hijrah semacam ini diambil dari fakta Hijrah Nabi saw sendiri dari Makkah (yang saat itu merupakan darul kufur) ke Madinah (yang kemudian menjadi  Darul Islam). Para ulama memahami bahwa Hijrah Nabi saw itu merupakan satu titik baru pengembangan dakwah menuju kondisi masyarakarat yang lebih baik. Sebab, selama berdakwah di Makkah, Rasulullah saw banyak mengalami kendala berupa tantangan dan ancaman dari masyarakatnya sendiri, yakni kaum kafir Quraisy. Kondisi buruk itu terus berlangsung selama kurun waktu 13 tahun sejak Nabi Muhammad saw menerima risalah kerasulan. Pada saat yang sama, di Madinah dakwah Rasul saw melalui keuletan shahabat Mus’ab bin Umair mendapatkan sambutan yang cukup baik. Beliau pun melihat adanya peluang bagi tegaknya kekuasaan Islam di sana. Oleh karena itu, Nabi saw pun—sesuai perintah Allah—melakukan hijrah; beliau meninggalkan tanah kelahirannya di Makkah menuju Madinah. Di Madinahlah Rasulullah saw berhasil memantapkan dakwah Islam sekaligus menegakkan kekuasaan Islam dalam institusi Daulah Islamiyah.
          Dapat disimpulkan, hijrah Nabi Muhammad saw merupakan peristiwa historis sekaligus hukum yang telah mengubah keadaan kaum muslimin dari kondisi tertindas menjadi kondisi sentausa dengan tegaknya suatu masyarakat baru yang didasari hukum-hukum Islam sebagai pemecah problematikanya. Momentum hijrah telah menjadi momentum kembalinya hukum Islam dalam negara Khilafah Islamiyyah yang menaungi kaum muslimin di seluruh dunia. Allah SWT berfirman:”Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik” (QS. An Nuur 55).
     
Manifestasi HijrahShahabat Nabi saw,

Umar bin Khattab ra menyatakan bahwa: ”Hijrah itu memisahkan antara kebenaran dan kebatilan” (HR. Ibn Hajar). Kebenaran pastilah datang dari Dzat Yang Maha Benar, Alloh SWT, melalui Qur’an dan Sunnah (Hadits) telah diberikan petunjuk hidup bagi manusia dengan apa yang disebut Hukum Islam (Syariat Islam). Adapun kebatilan adalah kekufuran atau sebuah bentuk pengingkaran terhadap Syariat Alloh.  Karena itu, momentum hijrah harus bisa menjadi pelecut bagi setiap kalangan -dalam berbagai perannya- untuk menampakkan perbedaan yang jelas antara kebenaran dan kebatilan. Sistem kapitalisme sekularis yang saat ini mendominasi dunia telah menjadikan standar benar atau salah pada takaran untung atau rugi. Hal ini menyebabkan hampir setiap manusia dalam setiap perannya tidak lagi mengindahkan nilai-nili kebenaran yang hakiki, yakni kebenaran yang datang dari Islam. Tidak aneh jika dalam bulan Muharram ini muncul sebuah jargon ”Hijrah ke yang lebih baik, Tinggalkan sekulerisme Kembali ke Syariah”. Memang, setiap individu  yang telah mengaku berimtaq harus menanyakan kepada dirinya sendiri apakah perannya selama ini telah ia lakukan sesuai dengan Syariat? Jika ternyata belum marilah kita berhijrah untuk menjadi hamba Alloh yang lebih baik dari kemarin. Bentuk-bentuk hijrah di bawah ini barangkali bisa dijadikan sebagai salah satu bentuk muhasabah/ koreksi sekaligus pendorong untuk menjadi lebih baik.

Manifestasi Hijrah seorang suami/ayah
       Suami/ayah dituntut memberikan nafkah kepada keluarga secara ma’ruf/baik (QS.AlBaqarah:23),memberikan perlakuan yang baik (QS. Annisaa 19), serta menjaganya secara baik sebagaimana diriwayatkan dalam berbagai hadits. Seorang  ayah hendaknya merenungkan sebuah kisah di masa Umar bin Khattab ra di bawah ini, sehingga bisa mengukur sejauh mana upaya dan campur tangannya dalam menyiapkan kualitas sebuah generasi. Berikut kisahnya: ”Seseorang datang kepada Umar bin Khattab ra, Khalifah Islam kedua, untuk mengadukan ketidaktaatan anak laki-lakinya. Sang Khalifah pun memanggil Si anak dan menasehatinya, Beliau ra mengingatkan bahwa ia telah tidak patuh/tidak taat terhadap orang tuanya serta mengabaikan hak-haknya. Anak laki-laki tersebut menjawab, ”Wahai Amirul Mukminin, bukankah seorang anak mempunyai hak terhadap orang tuanya?” ”Tentu saja”, jawab Umar ra. ”Apa saja hak-hak tersebut,wahai Amirul Mukminin?” ”Bahwa bapaknya wajib memilihkan ibu yang baik baginya, memberikan nama yang baik kepadanya, serta mengajarkan AlQur’an kepadanya”, jawab Umar ra. ”Wahai Amirul Mukminin, bapakku tidak melakukan itu semua. Ibuku adalah seorang Majusi (penyembah api). Dia memberiku nama Ju’alaan (yang berarti kotoran kumbang), dan dia tidak mengajarkan kepadaku satu pun surat dalam AlQur’an.” Maka kemudian Umar ra menoleh ke arah orang tua anak tersebut dan berkata, ”Engkau datang kepadaku untuk mengadukan ketidaktaatan anakmu. Padahal engkau telah lebih dahulu gagal melaksanakan tugas-tugasmu kepadanya, daripadaa kegagalannya memenuhi tugas-tugasnya kepadamu. Engkau telah melakukan kesalahan kepadanya sebelum ia melakukan kesalahan kepadamu.”

Manifestasi Hijrah seorang istri/ibu
       Istri  sekaligus ibu merupakan peran yang Alloh berikan kepada seorang perempuan. Peran ini sangatlah penting dan sangat menentukan eksistensi maupun kualitas sebuah generasi. Untuk itu, jaminan pahala yang luar biasa dan tak terhitung nilai materinya telah Alloh siapkan seperti dalam untaian manis nasehat Sang Rosul Saw kepada putri tercinta Fathimah Azzahra berikut ini: ” Fathimah, wanita yang membuat tepung untuk suami dan anak-anaknya, Alloh pasti menetapkan pada setiap biji tepung itu kebaikan, menghapus kejelekannya, meningkatkan derajatnya. Fathimah, yang lebih utama dari seluruh keutamaan adalah keridhaan suami atas dirinya. Andaikan suamimu tidak meridhaimu maka aku tidak akan mendoakannya. Ketahuilah Fathimah, bahwa kemurkaan suami adalah kemurkaan Alloh SWT. Fathimah, tidaklah wanita yang melayani suaminya sehari semalam dengan rasa suka dan penuh keikhlasan serta niat yang benar  melainkan Alloh akan mengampuni dosa-dosanya dan memakaikannya kepadanya di Hari Kiamat dengan pakaian yang hijau gemerlap dan menetapkannya baginya setiap rambut di tubuhnya seribu kebaikan.” Pada kesempatan lain Beliau Saw bersabda: ”Fathimah, jik Alloh wanita mengandung di perutnya, malaikat pasti akan memohonkan ampunan baginya, dan Alloh pasti akan menetapkan baginya setiap hari seribu kebaikan, menghapus seribu kejelekannya. Ketika wanita merasa sakit saat melahirkan, Alloh  akan menetapkan baginya pahala para pejuang di jalan Alloh SWT. Jika ia melahirkan bayi, keluarlah dosa-dosanya seperti ketika ia dilahirkan oleh ibunya, dan tidak akan keluar dari dunia dengan sesuatu dosa apapun. Di kuburnya ia akan ditempatkan di taman-taman surga. Alloh memberikan pahala seribu ibadah haji dan umroh dan seribu malaikat memohonkan ampunan baginya hingga Hari Kiamat.”
AManifestasi Hijrah seorang anak

       Anak adalah buah hati sekaligus tumpuan harapan setiap orang tua di masa depan. Karena itu, setiap orang tua  rela bersusah payah dan mengorbankan berbagai hal untuk anak tercinta. Allah SWT, Yang Mengetahui Segala Sesuatu, pun menghargai apa yang telah dilakukan orang tua. Ia telah mewajibkan berbakti kepada orang tua dengan bertutur kata halus, tidak membentak walau sedikit, mengikuti semua perintahnya sepanjang tidak bermaksiat kepada Allah, merawat mereka di kala telah renta, serta mendoakannya (QS. Al-Isra’ 23-24). Besarnya pengorbanan orang tua, terutama ibu, terhadap anaknya sungguh tiada pernah bisa terbalas secara fisik/materi. Para anak hendaknya menyimak sebuah riwayat berikut ini: ”Suatu kali seseorang datang kepada Rasululloh Saw dan menceritakan bahwa ia telah menggendong ibunya di pundaknya sendirian selama menjalani seluruh rukun dan wajib haji. Kemudian dia ingin mengetahui apakah dengan melakukan hal ini ia dapat membalas kebaikan yang selama ini ditunjukkan oleh ibunya saat ia masih kanak-kanak. Rasululloh Saw menjawab, bahwa semua yang telah dikerjakannya itu belum dapat membalas satu kali rasa sakit ketika kontraksi rahim ketika ibunya melahirkannya ke dunia.”
AMnifestasi Hijrah seorang penguasa
 Sebagai penguasa, seorang muslim dituntut terikat dengan firman Allah: “Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu”. (QS. Al-Maaidah 48).
Manifestasi Hijrah seorang warganegara /rakyat
         Sebagai rakyat, mereka dituntut bertahkim (meminta keputusan hukum) kepada hukum yang diputuskan oleh Rasulullah saw. Allah berfirman: “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (QS. An-Nisaa’ 65).

Manifestasi Hijrah  kaum Muslimin
          Kaum muslimin dituntut untuk meninggalkan hukum-hukum selain hukum Allah SWT yang disebut oleh Al Qur’an sebagai hukum Thaghut. Allah SWT berfirman: “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan sejauh-jauhnya” (QS. An Nisa 60). Semua itu baru akan terlaksana dengan adanya Khilafah Islamiyyah ‘ala minhajin nubuwwah. Oleh karena itu, berdasarkan kaidah syara’: “Suesuatu yang suatu kewajiban tidak bisa dilaksanakan kecuali dengannya maka sesuatu itu hukumnya wajib”, menegakkan negara Khilafah Islamiyyah yang bersifat internasional merupakan kewajiban seluruh kaum muslimin di seluruh dunia, penguasa ataupun rakyat. Wallahu a’lam bish-showwab [m’din].